Pages

Kamis, 28 Februari 2013

Aturan dalam HMP-SLDB bagi anggota

Peraturan dalam berorganisasi HMPMN
1. kehadiran
“ barang siapa yang tidak hadir dua kali berturut-turut maka akan diberi teguran, dan seandainya tiga kali berturut-turut maka akan dikenai sanksi berupa air minum mineral satu dus “.
2. berpakaian
“ tata cara berpakaian harus mematuhi norma yang ada didalam masyarakat.
3. keterlambatan 
Keterlambatan dalam kehadiran diberi toleransi waktu 15 menit, jika seandainya melanggar akan dikenai sanksi Rp 2.000/pertemuan.
4. uang khas
Setiap kali pertemuan kita memberi khas sebesar Rp 2000. Dengan kegunaan finansial anggota jika ada dibutuhkan oleh anggota maka uang khas dapat di pergunakan.
5. kita menggadakan musyawarah besar (mubes) sebanyak 1 kali dua minggu pada hari minggu pada jam 11.00 sampai selesai.
6. untuk tempat musyawarah akan diadakan dimesjid secara bergiliran sebelum posko di bentuk.
7. sekretariatan sementara berada dirumah ardiso.
8. setiap seksi harus ada program yang harus dilaporkan pada saat MUBES.
9. anggota harus beretika baik sehingga dapat pandangan yang baik oleh masyarakat.

semoga dengan ini kinerja kita menjadi baik,,,

0 komentar:

Posting Komentar